Persyaratan Beasiswa (Peningkatan Prestasi Akademik / PPA) Tahun 2019
Berdasarkan Pedoman Program Beasiswa (Peningkatan Prestasi Akademik / PPA) dari Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti, sebagai berikut :
1. Status Mahasiswa
Ketentuan status mahasiswa yang bisa mengikuti program beasiswa ini adalah sebagai berikut :
- Calon penerima Beasiswa PPA adalah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi Negeri;
- Calon penerima Beasiswa PPA wajib terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti);
- Calon penerima Beasiswa PPA adalah mahasiswa aktif dalam jenjang pendidikan Sarjana atau Diploma.
2. Persyaratan Pendaftaran Beasiswa PPA
Persyaratan pendaftaran Beasiswa PPA dapat dikelompokkan menjadi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut adalah penjelasan selengkapnya.
a. Persyaratan Umum
Persyaratan umum untuk mendaftar Beasiswa PPA antara lain adalah sebagai berikut.
- Mahasiswa program Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4) yang minimal duduk di semester 2 dan maksimal semester 8;
- Untuk mahasiswa program DIploma 3 (D3) paling rendah duduk di semester 2 dan maksimal semester 4
Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran Beasiswa PPA di atas selanjutnya mengajukan permohonan tertulis kepada rektor, direktur, atau ketua pimpinan perguruan tinggi terkait untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan berkas-berkas berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau dokumen lain yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
- Fotokopi rekening listrik bulan terakhir atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) orang tua atau wali;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain di lingkungan Kemenristekdikti yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
- Surat Rekomendasi dari pimpinan fakultas atau jurusan
- Fotocopi rekening bank yang ditunjuk oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
b. Persyaratan Khusus
Selain menyiapkan persyaratan umum di atas, calon penerima Beasiswa PPA juga wajib melampirkan beberapa persyaratan khusus berikut ini :
- Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada standar 4,00;
- Surat keterangan penghasilan orang tua atau wali yang disahkan oleh pihak yang berwenang (untuk pegawai negeri atau swasta disahkan oleh bagian keuangan sedangkan untuk yang bukan pegawai negeri atau swasta disahkan oleh lurah atau kepala desa setempat)