Pelaksanaan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (UNMUL) dipastikan mundur dari jadwal semula. Kepastian tertundanya pemilihan pimpinan tertinggi di Kampus berakreditasi A tersebut setelah diterimanya surat dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Republik Indonesia (RI) bernomor 3447/A.A2/KP/2018, tanggal delapan Agustus 2018 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenristek Dikti, Prof. Ainun Na'im, Ph.D, M.B.A.
“Dalam surat yang kami terima terdapat dua poin utama yang disampaikan yakni, Kemenristek Dikti sedang melanjutkan proses Pilrek sesuai peraturan. Dan meminta kepada UNMUL agar pelaksanaan sidang senat tertutup dalam rangka pemilihan Rektor periode 2018 – 2022 ditunda sampai dengan selesainya proses penelusuran rekam jejak calon Rektor,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat UNMUL, Muhammad Ihwan, S.Sos., M.AP di ruang kerjanya. Kamis, (09/08).
Meski begitu dirinya menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan Menristek Dikti nomor 19 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di pasal sembilan ditulis bahwa pemilihan dapat dilaksanakan paling lambat dua minggu sebelum berakhirnya masa jabatan pemimpin PTN yang sedang menjabat. Seperti diketahui, Rektor UNMUL yang sedang menjabat saat ini Prof. Dr. H. Masjaya., M.Si akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 14 Oktober 2018 mendatang.
Saat ini calon pimpinan Kampus Gunung Kelua diisi oleh Dr. Drs. Laode Rijai., M.Si dari Fakultas Farmasi, Prof. Dr. H. Masjaya., M.Si, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Prof. Dr. Susilo, S.Pd., M.Pd asal Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. (hms/frn)
Published Date : 09/08/2018 16:30:00