Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Mulawarman (Unmul) melaksanakan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Gedung Bundar Fakultas Pertanian (Faperta) Unmul, Senin (23/10). Acara yang dilaksanakan selama satu hari ini diikuti para dosen-dosen dan para kabag maupun kasubbag dilingkungan Unmul.
Narasumber dari pelatihan ini yaitu Prof. Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr selaku Fasilitator Nasional SPMI Universitas Gadjah Mada. Materi yang disampaikan dalam pelatihan ini Tentang Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Prof. Dr. L. Hartanto menjelaskan mengenai pada tahun 2012 Penjaminan Mutu diatur di dalam Bab III Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) dan disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Untuk memenuhi amanat Pasal 52 ayat (3) UU Dikti, yang menyatakan bahwa Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, maka ditetapkan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti yang kemudian diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti (terdiri atas SPMI, SPME, PD Dikti. “Selanjutnya untuk memenuhi amanat pasal 55 ayat (8) UU Dikti yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi (SPME), BAN PT, dan LAM diatur dalam Peraturan Menteri, telah ditetapkan Permendikbud No. 87 tahun 2014, yang kemudian diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,” terangnya.
Prof. Dr. L. Hartanto menambahkan tujuan SPM Dikti yaitu menjamin pemenuhan standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. “Sedangkan fungsi SPM Dikti adalah mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu,” tegasnya. (hms/zul)
Published Date : 23/10/2017 16:55:00