Komisi Yudisial merupakan satu-satunya lembaga etik yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa maka Komisi Yudisial Republik Indonesia mengembangkan Etik untuk menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia.
Komisi Yudisial mencatat bahwa hasil konferensi etika nasional dapat diuraikan menjadi empat. Yaitu gejala perkembangan etika dan pengaturan kode etik dalam profesi dan lembaga, lembaga-lembaga etik perlu bersinergi dan Komisi Yudisial RI sebagai leading sektor, konferensi etika nasional, dan pembentukan center of ethic.
Berdasarkan hal diatas, Klinik Etik dan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menggelar Focus Gruop Discussion (FGD) dengan tema “Mencegah Contempt Of Court (CoC) dalam menjaga dan meningkatkan martabat dan keluhuran Hakim“, Kamis (07/09).
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelanggaran dan atau potensi pelanggaran CoC di Kaltim. Serta pemetaan terhadap pelanggaran dan memformulasikan upaya dalam mencegah CoC,” ucap Dr. Ivan Zairani Lisi, S.H., S.Sos., M.Hum selaku Dekan FH Unmul.
Gelaran yang terlaksana di Aula Fakultas Hukum Unmul ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Dr. Ir. Encik Akhmad Syaifudin, MP. Serta dihadirin langsung oleh Ketua Komisi Yudisial Republiki Indonesia, Dr. Aidul Firiciada Azhari, S.H., M.Hum. (hms/rob)
Published Date : 15/09/2017 13:30:00